Pajak Parkir
Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Pemalang bagi yang ingin mendaftarkan Pajak Parkir, Silahkan mengajukannya ke loket Pelayanan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang berlokasi di Jalan Surohadikusumo No 1 Pemalang (kompleks area kabupaten). Dimohon membawa surat ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pemalang dan KTP.
Khusus untuk melaporkan Pajak Parkir bisa melalui website E-SPTPD
Sekaligus kode bayar yang dapat dibayarkan ke Bank Jateng