P o i n t e r s DIALOG INTERAKTIF JELAJAH OPD MELALUI LPPL RADIO SWARA WIDURI KABUPATEN PEMALANG Membahas Pelayanan Pajak Daerah oleh Bapenda Kabupaten Pemalang Jumat, 16 September 2022 |

Gambaran Umum Kapasitas APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 dan Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut :
No. | Uraian | APBD Induk | Perubahan | Selisih +/(-) |
1 | Pendapatan | 2.429.931.663.000 | 2.499.185.247.000 | 69.253.584.000 |
2 | Belanja | 2.469.130.208.000 | 2.665.780.660.000 | 196.650.452.000 |
3 | Pembiayaan | 39.198.545.000 | 166.595.413.000 | 127.396.868.000 |
- Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pemalang :
No. | Uraian | APBD Induk 2022 | Perubahan 2022 | Rencana 2023 |
1 | Pajak Daerah | 86.122.000.000 | 93.141.882.000 | 95.183.072000 |
2 | Retribusi Daerah | 38.903.588.000 | 38.901.000.000 | 42.280.000.000 |
3 | Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan | 21.049.367.000 | 23.007.649.000 | 24.997.337.000 |
4 | Lain-lain PAD yang sah | 154.320.000.000 | 169.106.753.000 | 215.527.932.000 |
Jumlah | 300.394.955.000 | 324.157.284.000 | 377.988.341.000 |
- Pendapatan Pajak Daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Pemalang pada APBD Induk dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 :
No. | Uraian | APBD Induk | Perubahan | Selisih +/(-) |
1 | Pajak Hotel | 600.000.000 | 600.000.000 | – |
2 | Pajak Restoran | 1.250.000.000 | 1.383.715.000 | 133.715.000 |
3 | Pajak Hiburan | 300.000.000 | 300.000.000 | – |
4 | Pajak Reklame | 1.600.000.000 | 1.642.946.000 | 42.946.000 |
5 | Pajak Penerangan Jalan | 38.400.000.000 | 44.500.000.000 | 6.100.000.000 |
6 | Pajak MBLB | 650.000.000 | 720.000.000 | 70.000.000 |
7 | Pajak Parkir | 50.000.000 | 61.640.000 | 11.640.000 |
8 | Pajak Air Tanah | 260.000.000 | 421.381.000 | 161.381.000 |
9 | Pajak Sarang Burung Walet | 12.000.000 | 12.200.000 | 200.000 |
10 | Pajak BPHTB | 21.000.000.000 | 21.500.000.000 | 500.000.000 |
11 | Pajak Bumi dan Bangunan | 22.000.000.000 | 22.000.000.000 | – |
Jumlah | 86.122.000.000 | 93.141.882.000 | 7.019.882.000 |
- Jenis-jenis Pelayanan Pajak Daerah yang dikelola Bapenda Kabupaten Pemalang :
- 1. PAJAK HOTEL
- Tarif pajak : 10 %
- Masa pajak : 1 (satu) bulan
- Dasar pajak : Jumlah pembayaran/yang harus dibayar ke hotel
- Objek pajak : Motel, Losmen, Gubug pariwisata, Pesanggrahan, Rumah penginapan, Kamar kost (kamar lebih dari 10)
- 2. PAJAK RESTORAN
- Tarif pajak : 10 %
- Masa pajak : 1 (satu) bulan
- Dasar pajak : Pembayaran yang diterima/yang seharusnya diterima Restoran
- Objek pajak : Restoran kecuali yang nilai penjualanya tidak melebihi Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per bulan
- 3. PAJAK HIBURAN
- Tarif pajak :
- Film dalam gedung : 25 %
- Film luar gedung : 15 %
- Kesenian rakyat (Tari) : 10 %
- Pagelaran busana : 30 %
- Kontes kecantikan : 30 %
- Diskotik : 40 %
- Karaoke : 25 %
- Klab malam & sejenis : 40 %
- Panti pijat : 25 %
- Mandi uap/spa : 40 %
- Pertunjukan music, Pameran dan atau Tontonan modern : 20 %
- Permainan bilyar : 20 %
- Permainan boling : 30 %
- Permainan ketangkasan anak-anak : 10 %
- Permainan ketangkasan : 25 %
- Pertandingan Olahraga, Fitness dan Bina raga : 15 %
- Sirkus, Akrobat dan Sulap : 20 %
- Pacuan kuda dan Kendaraan bermotor : 25 %
- Masa pajak : 1 (satu) bulan
- Dasar pajak : Jumlah uang yang diterima/yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan
- Objek pajak : Penyelenggara hiburan
- 4. PAJAK REKLAME ( OFFICE ASSESMENT )
- Tarif pajak : 25 %
- Masa pajak : 1 (satu) bulan
- Dasar pajak : Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Nilai kontrak reklame apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga
- Objek pajak :
- Reklame Papan / Billboard / Videotron / Megatron dan Baliho
- Reklame Kain
- Reklame Melekat, Stiker
- Reklame Selebaran
- Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan
- Reklame Udara
- Reklame Apung
- Reklame Suara
- Reklame Film/Slide
- Reklame Peragaan
- 5. PAJAK PENERANGAN JALAN
- Tarif pajak :
- Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain :
- Industri dan Pertambangan Minyak bumi dan Gas alam = 3 %
- Selain Industri dan Pertambangan Minyak bumi dan Gas alam = 9 %
- Penggunaan tenaga listrik dari sumber sendiri = 1,5 %
- Masa pajak : 1 (satu) bulan
- Dasar pajak : Nilai jual tenaga listrik
- Tenaga listrik dari sumber lain = tagihan biaya beban/tetap + biaya pemakaian kwh/variable dalam tagihan rekening listrik.
- Tenaga listrik dari sumber sendiri = kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik dan harga satuan listrik yang berlaku di Daerah
- Objek pajak : Penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri (seluruh pembangkit listrik) maupun dari sumber lain
- 6. PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
- Tarif pajak : 25 %
- Masa pajak : 1 (satu) bulan
- Dasar pajak : Nilai jual hasil pengambilan MBLB (Volume/tonase x Nilai pasar/harga standar)
- Objek pajak : Kegiatan mengambil MBLB (36 jenis)
- 7. PAJAK PARKIR
- Tarif pajak : 30 %
- Masa pajak : 1 (satu) bulan
- Dasar pajak : Jumlah pembayaran atau yang harus dibayar ke penyelenggara tempat parkir
- Objek pajak : Penyelenggara tempat parkir diluar badan jalan termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
- 8. PAJAK AIR TANAH ( OFFICE ASSESMENT )
- Tarif pajak : 5 % à dulu 20 %
- Masa pajak : 1 (satu) bulan
- Dasar pajak : Nilai Perolehan Air Tanah (Perbup)
- Objek pajak : Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah
- Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mengisi SPOPD (Perbup)
- 9. PAJAK SARANG BURUNG WALET
- Tarif pajak : 10 %
- Masa pajak : 1 (satu) tahun
- Dasar pajak : Nilai Jual Sarang Burung Walet (Harga pasaran umum sarang burung walet x volume sarang burung walet)
- Objek pajak : Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet
- 10. PAJAK PBB-P2 ( OFFICE ASSESMENT )
- Tarif pajak :
- NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) = 0,1 %
- NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) = 0,2 %
- NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah)
- Masa pajak : 1 (satu) tahun
- Dasar pajak : NJOP, ditetapkan 3 (tiga) tahun sekali kecuali objek pajak tertentu 1 (satu) tahun sekali
- Objek pajak : Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pribadi/badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan dan pertambangan
- 11. BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
- Tarif pajak :
- Tarif pajak BPHTB sebesar 5 %
- NPOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah)
- Masa pajak : Berdasarkan transaksi
- Dasar pajak : Nilai Perolehan Objek Pajak
- Objek pajak : Perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan
- Optimalisasi Pajak Daerah sesuai dengan rekomendasi MCP KPK-RI Tahun 2022 kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Regulasi Pajak Daerah
- Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD -> Penyatuan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Saat ini sedang disusun Naskah Akademik untuk Pembuatan Rancangan Perda PDRD
- Database Pajak Daerah
- Database potensi pajak daerah telah dilakukan pembuatan Aplikasi e-Potensi
- Saat ini masih dalam tahap Pengisian e-Potensi -> pendataan seluruh potensi pajak daerah oleh petugas pendataan/konsultan Pemutakhiran data PBB-P2 -> sebanyak 40 Desa
- Inovasi Peningkatan Pajak Daerah
- Pembuatan Aplikasi Lapak Dedi -> Kebutuhan Sarpras di Perubahan APBD, sehingga baru bisa berjalan pada minggu kedua bulan Oktober 2022
- Perbup tentang Tapping Box masih dalam proses di Bagian Hukum
- Melakukan koordinasi dengan Bank Jateng : Target 100 alat -> Dari Bank Jateng menyanggupi 100 alat
- Melakukan Sosialisasi dengan Wajib Pajak
- Penagihan Tunggakan Pajak Daerah
- Program Penghapusan Piutang Pajak Daerah -> Piutang sejumlah 57,5 Milyar.
- Terdiri dari : Pajak Reklame 343,1 juta, Pajak Air Tanah 7,9 juta dan PBB 57,1 milyar.
- Perbup tentang Penghapusan Piutang masih dalam proses di Bagian Hukum.
- Diperlukan study banding ke Kab/Kota yang sudah melakukan penghapusan piutang pajak daerah.
- Melakukan integrase Aplikasi DPMPTSP dengan database piutang pajak daerah -> Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP.)
- Peningkatan Pajak Daerah
- Optimalisasi pendataan objek pajak baru dan penagihan
- Optimalisasi chanel-chanel pembayaran -> agen Lakupandai
- Melakukan Kerjasama dengan BRI -> agen BRILink
- Pengendalian dan Pengawasan
- Penilaian Inspektorat atas hasil tindak lanjut LHP
- Akses Satpol PP atas database piutang pajak daerah guna Penegakan Perda dan Pengawasan Pajak Daerah.