Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pemalang bersama Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang melaksanakan sosialisasi pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu :
- Pada tanggal 8 November 2022 untuk wilayah Kecamatan Randudongkal yang ditempatkan di Balai Desa Mejagong Kecamatan Randudongkal ;
- Pada tanggal 14 November 2022 untuk wilayah Kecamatan Ulujami yang ditempatkan di Desa Rowosari Kecamatan Ulujami ; dan
- Pada tanggal 9 Desember 2022 untuk Wilayah Kecamatan Taman dan Kecamatan Pemalang yang ditempatkan di Rumah Makan Ayam Gepuk Pemalang.
Adapun narasumber kegiatan ini adalah Pimpinan dan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang.
Materi Pajak Daerah meliputi :
- Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Dasar hukum pajak daerah meliputi :Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah | dan Peraturan Bupati Pemalang tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah.
- Jenis-jenis pajak daerah adalah :
- PAJAK HOTEL | Tarif pajak : 10 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Jumlah pembayaran/yang harus dibayar ke hotel | Objek pajak : Motel, Losmen, Gubug pariwisata, Pesanggrahan, Rumah penginapan, Kamar kost (kamar lebih dari 10).
- PAJAK RESTORAN | Tarif pajak : 10 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Pembayaran yang diterima/yang seharusnya diterima Restoran | Objek pajak : Restoran kecuali yang nilai penjualanya tidak melebihi Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per bulan.
- PAJAK HIBURAN | Tarif pajak : Film dalam gedung : 25 %, Film luar gedung : 15 %, Kesenian rakyat (Tari) : 10 %, Pagelaran busana : 30 %, Kontes kecantikan : 30 %, Diskotik : 40 %, Karaoke : 25 %, Klab malam & sejenis : 40 %, Panti pijat : 25%, Mandi uap/spa : 40 %, Pertunjukan music, Pameran dan atau Tontonan modern : 20 %, Permainan bilyar : 20 %, Permainan boling : 30 %, Permainan ketangkasan anak-anak : 10 %, Permainan ketangkasan : 25 %, Pertandingan Olahraga, Fitness dan Bina raga : 15 %, Sirkus, Akrobat dan Sulap : 20 %, Pacuan kuda dan Kendaraan bermotor : 25 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Jumlah uang yang diterima/yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan | Objek pajak : Penyelenggara hiburan.
- PAJAK REKLAME | Tarif pajak : 25 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Nilai kontrak reklame apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga | Objek pajak : Reklame Papan / Billboard / Videotron / Megatron dan Baliho, Reklame Kain, Reklame Melekat, Stiker, Reklame Selebaran, Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan, Reklame Udara, Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Film/Slide, Reklame Peragaan.
- PAJAK PENERANGAN JALAN | Tarif pajak : Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain : Industri dan Pertambangan Minyak bumi dan Gas alam = 3 % dan Selain Industri dan Pertambangan Minyak bumi dan Gas alam = 9 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Nilai jual tenaga listrik | Objek pajak : Penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri (seluruh pembangkit listrik) maupun dari sumber lain.
- PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN | Tarif pajak : 25 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Nilai jual hasil pengambilan MBLB (Volume/tonase x Nilai pasar/harga standar) | Objek pajak : Kegiatan mengambil MBLB (36 jenis).
- PAJAK PARKIR | Tarif pajak : 30 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Jumlah pembayaran atau yang harus dibayar ke penyelenggara tempat parkir | Objek pajak : Penyelenggara tempat parkir diluar badan jalan termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- PAJAK AIR TANAH | Tarif pajak : 5 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Nilai Perolehan Air Tanah (Perbup) | Objek pajak : Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah | Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mengisi SPOPD.
- PAJAK SARANG BURUNG WALET |Tarif pajak : 10 % | Masa pajak : 1 (satu) tahun | Dasar pajak : Nilai Jual Sarang Burung Walet (Harga pasaran umum sarang burung walet x volume sarang burung walet) | Objek pajak : Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
- PAJAK PBB-P2 | Tarif pajak : NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) = 0,1 % ; NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) = 0,2 % | NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) | Masa pajak : 1 (satu) tahun | Dasar pajak : NJOP, ditetapkan 3 (tiga) tahun sekali kecuali objek pajak tertentu 1 (satu) tahun sekali | Objek pajak : Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pribadi/badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
- BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) | Tarif pajak : Tarif pajak BPHTB sebesar 5 % | NPOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) | Masa pajak : Berdasarkan transaksi | Dasar pajak : Nilai Perolehan Objek Pajak | Objek pajak : Perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.


