Berdasarkan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.7/2327/OTDA tanggal 10 April 2025 hal Penyampaian Media Kit Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 dan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah menetapkan bahwa tanggal 25 April sebagai Peringatan Hari Otonomi Daerah yang bertujuan untuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan otonomi daerah.
