
Pada Hari Senin, 12 September 2022 dilaksanakan audiensi Pemda Kabupaten Pemalang dengan Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pemalang, membahas penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik.
- Lingkup pelaporan transaksi usaha wajib pajak meliputi :
- Pajak Hotel >> Laporan omzet (dikalikan tarif pajak 10%).
- Pajak Restoran >> Laporan omzet (dikalikan tarif pajak 10%).
- Pajak Hiburan >> Laporan Omzet (dikalikan tarif pajak 15% – 40%, tergantung jenis hiburan).
- Pajak Parkir >> Laporan Omzet (dikalikan tarif pajak 30%).
- Muatan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik :
- Pengaturan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik.
- Hak dan kewajiban wajib pajak dan Pemda (Bapenda).
- Pembiayaan bersumber dari APBD dan rencana anggaran biaya bank persepsi (PT. Bank Jateng).
- Pengawasan dan pembinaan.
- Sistem kerja tapping box :
- CAPTURING >> Tapping Box mencatat setiap transaksi yang dikeluarkan oleh mesin kasir atau alat lain yang digunakan WP.
- PROFILING DAN PARSING >> Pengiriman data transaksi ke Server Bapenda (Aplikasi SiMPATDA) melalui jaringan GSM à Bapenda mengolah data omzet sebagai dasar menetapkan pajak daerah dalam SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah).
- MONITORING >> Bapenda dapat memonitoring transaksi yang dilakukan WP serta mamantau efektifitas penggunaan tapping box oleh WP.
- Tahapan implementasi :
- Regulasi (Peraturan Bupati Pemalang tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik).
- Rekomendasi MCP KPK Kabupaten Pemalang agar memasang Tapping Box di 100 lokasi WP.
- Bank Jateng memfasilitasi alat dan Pihak III (PT. Subaga Mitra Solusi) sebagai penyedia tapping box.
- Tenaga IT Bank Jateng, PT. Subaga Mitra Solusi dan Bapenda mengintegrasikan aplikasi tapping box dengan aplikasi pajak daerah (SiMPATDA).
- Bank Jateng, PT. Subaga Mitra Solusi dan Bapenda melakukan survei untuk menentukan kompatibel/kesesuaian jenis alat Tapping box dengan alat/model pembayaran yang dimiliki WP.
- Bank Jateng, PT. Subaga Mitra Solusi dan Bapenda melaksanakan pemasangaan tapping box.
- Bapenda, Bank Jateng, dan PT. Subaga Mitra Solusi melaksanakan monev guna memastikan efektifitas tapping box.
- Rekomendasi Korsupgah KPK RI dan Komisi C DPRD Kab. Pemalang, bahwa salah satu potensi korupsi adalah kebocoran di bidang pendapatan daerah pada aspek pelaporan potensi omzet yang tidak sesuai dengan profile dari jenis usaha yang dikelola oleh wajib pajak.
- Mohon dukungan dari Bapak/Ibu pengusaha hotel, restoran, hiburan dan pengelola parkir untuk dapat mensukseskan dan mensosialisasikan kepada anggota PHRI bahwa pemasangan tapping box sebagai program Pemda dan Korsubgah KPK RI. Program ini selalu dievaluasi dan dimonitoring progresnya oleh Korsubgah KPK RI sehingga mohon kerjasama dari Bapak/Ibu.
- Selanjutnya sebelum dilaksanakan pemasangan tapping box akan dilakukan sosialisasi kepada lokasi wajib pajak serta pemenuhan administrasi.
oke nice informasinyaa