Guna menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika peraturan perundang-undangan, maka perlu penyesuaian nilai sewa reklame sebagai bagian dari formulasi perhitungan pajak reklame. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Pemalang menerbitkan Peraturan Bupati Pemalang No. 20 Tahun 2022 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Nilai sewa reklame adalah merupakan dasar perhitungan pajak reklame. Perhitungan pajak reklame adalah sebesar 25% dikalikan dengan nilai sewa reklame. Dasar nilai sewa reklame dihitung berdasarkan faktor jenis reklame, waktu, ukuran media reklame dan lokasi penempatan. Pelaksanaan dari Peraturan Bupati Pemalang No. 20 Tahun 2022 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame efektif mulai tanggal 1 Oktober 2022.
Perbup_20_2022_Perhitungan-Nilai-Sewa-Reklame-1