Sehubungan dengan berbagai dinamika pelaksanaan tugas optimalisasi pendapatan daerah terutama terkait dengan penerapan zona putih reklame, penghapusan piutang pajak, keebratan pajak daerah maka Bapenda Kabupaten Pemalang telah melakukan studi komparasi ke Bapenda Kabupaten Tegal. Kunjungan kerja dilaksanakan pada Hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023. Kunjungan diikuti PLH. Kepala Bapenda Kab. Pemalang, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan, Kasubag Umum dan Kepegawaian, dan pelaksana. Kunjungan kerja diterima oleh Sekretaris Bapenda Kab. Tegal, Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan serta Kasubid Penagihan.
Hasil koordinasi dan konsultasi ke Bapenda Kabupaten Tegal meliputi :
- Bapenda Kabupaten Tegal pada tahun anggaran 2023 ditarget untuk memungut PAD dari sektor pajak daerah sebesar Rp 223 milyar. Tahun sebelumnya 2022 ditarget 173 milyar. Kenaikan ini sangat signifikan dan dipandang tidak realistis, namun demikian Bapenda Kab. Tegal berupaya untuk memenuhinya.
- Kabupaten Tegal tidak menerapkan zona putih pada kawasan-kawasan jalan tertentu sehingga pajak reklame dapagt dipungut lebih maksimal.
- Alat perekam data transaksi wajib pajak (tapping box) dipasang pada wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Alat tapping box telah dipasang sebanyak 45 buah dan pada tahun 2023 telah diusulkan lagi ke PT. Bank Jateng sebanyak 23 buah. Efektifitas penggunaan tapping box di Kabupaten Tegal masing perlu dioptimalkan lagi dan meupayakan untuk lebih mengefektifkan peran pemeriksa pajak guna melakukan monitoring ke wajib pajak. Selain itu Bapenda juga melakkan upaya penungguan pada hotel, restoran, hiburan, parkir yang ditengarai kurang dalam melaporkan omzet serta pemeriksaan atas neraca (laporan rugi laba) perusahaan.
- Baku PBB-P2 pada tahun aggaran 2023 sebesar Rp 57,7 milyar sedangkan target dalam APBD sebesar Rp 55 milyar. Piutang PBB-P2 sampai dengan tahun anggaran 2022 sebesar Rp 67 milyar.
- Upaya pengurangan piutang pajak daerah :
– Piutang pajak daerah yang telah berhasil dihapus sebesar Rp 12 milyar yang terbagi dalam tahapan : Rp 1,9 milyar bersumber dari SPPT PBB-P2 yang telah dibayarkan oleh wajib pajak namun tidak tercatat pada RKUD ; dan sebesar Rp 10 milyar bersumber dari obyek pajak yang kadaluarsa dan berubah kepemilikan sehingga kesulitan untuk melakukan penagihan pada pemilik baru.
– Mengoptimalkan penagihan piutang pajak daerah secara intensif.
– Melakukan pemblokiran SPPT PBB-P2 yang menunggak selama 5 tahun sehingga tidak berpotensi menambah piutang.
– Memproses pembayaran PBB-P2 secara bertahap apabila WP melakukan upaya keberatan atas nominal PBB-P2.
– Batas akhir pembayaran PBB-P2 pada tanggal 31 Agustus sehingga memberikan waktu lebih lama (4 bulan) untuk mempersiapkan pencetakan, penelitian dan simulasi dalam menentukan stimulus yang pada akhirnya nominal PBB-P2 dapat lebih diterima oleh wajib pajak.