Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak di Kabupaten Pemalang serta dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendukung penerimaan Pajak Daerah dengan Pihak Ketiga, Bapenda Kabupaten Pemalang telah melakukan kunjungan kerja ke BPKPAD Kabupaten Demak. Kunjungan kerja dilaksanakan pada Hari/Tanggal Selasa, 15 Agustus 2023 yang diikuti oleh Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang, Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang, dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pemalang.
Gambaran Umum Kabupaten Demak adalah salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang terletak pada 6°43’26” – 7°09’43” LS dan 110°27’58” – 110°48’47” BT dan terletak sekitar 25 km di sebelah timur Kota Semarang. Demak dilalui Jalan Nasional Rute 1 (pantura) yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya-Banyuwangi. Kabupaten Demak memiliki luas wilayah seluas ± 1.149,07 km², yang terdiri dari daratan seluas ± 897,43 km², dan lautan seluas ± 252,34 km². Kabupaten Demak terdiri dari 14 Kecamatan dan 247 Desa/Kelurahan dengan total APBD sebesar 2,4 Trilyun dengan rincian : a. PAD sebesar 461 Milyar; b. Pendapatan Transfer sebesar 1,9 Trilyun; dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar 10 Milyar.
Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Demak sedang melakukan upaya untuk menjaga likuiditas anggaran dikarenakan kebijakan pengaturan DAU terarah yang tidak memberikan ruang terhadap kebijakan fiskal daerah ditambah perhitungan SILPA yang terlalu besar sehingga sangat mengganggu kemampuan APBD. Namun demikian ada satu hal yang membanggakan Kabupaten Demak yaitu menduduki peringkat 3 (tiga) tingkat Provinsi dan peringkat 5 (lima) tingkat Nasional dalam bidang pengawasan dan pencegahan melalui MCP KPK-RI.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak pada tahun 2023 sebesar Rp. 461 Milyar terdiri dari : a. Pajak Daerah sebesar Rp. 170 Milyar; b. Retribusi Daerah sebesar Rp. 26 Milyar; c. Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp. 26 Milyar; dan d. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 237 Milyar. Untuk Pajak Daerah yang dikelola oleh BPKPAD Kabupaten Demak terdiri dari :
- Pajak Hotel Rp. 440.000.000,00
- Pajak Restoran Rp. 4.796.000.000,00
- Pajak Hiburan Rp. 325.000.000,00
- Pajak Reklame Rp. 2.525.000.000,00
- Pajak Penerangan Jalan Rp. 59.800.000.000,00
- Pajak Parkir Rp. 1.700.000.000,00
- Pajak Air Tanah Rp. 2.500.000.000,00
- Pajak Sarang Burung Walet Rp. 12.000.000,00
- Pajak MBLB Rp. 85.000.000,00
- Pajak Bumi dan Bangunan Rp. 72.500.000.000,00
- BPHTB Rp. 26.000.000.000,00
Pemerintah Kabupaten Demak telah melakukan kerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Demak, dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak di Kabupaten Demak serta dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendukung penerimaan Pajak Daerah dengan BRIVA BRI. Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Penyediaan Layanan Perbankan dalam rangka Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dengan BRI Virtual Account (BRIVA). Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pembayaran transaksi pajak daerah menggunakan BRIVA BRI, pengelolaan dana dan jasa layanan perbankan Perjanjian Kerja Sama berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis dari PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Demak dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.
Pemerintah Kabupaten Demak mempunyai program kegiatan yang mendukung percepatan pembayaran pajak daerah terutama PBB-P2 dengan cara jemput bola melalui Mobil Layanan Keliling Desa ”MONALISA” sehingga memudahkan dalam pembayaran PBB selain juga melayani konsultasi langsung atau melalui layanan sosial media seperti whatsapp, instagram, facebook serta website. Dengan hadirnya Monalisa diharapkan penerimaan pajak akan semakin meningkat, apalagi kontribusi penerimaan PBB-P2 terhadap PAD Kabupaten Demak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pemerintah Kabupaten Demak juga memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat yang terkena dampak ”rob” sebesar 15% – 75% di 4 (empat) wilayah Kecamatan. Disamping itu juga dilakukan program penghapusan piutang PBB-P2 warisan KPP Pratama sebesar kurang lebih Rp. 34 Milyar dan melakukan penghapusbukuan piutang PBB-P2 sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.