Skip to content
BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

  • BERAKHLAK
  • Profil
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Strategis
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • SAKIP
    • LKjIP
  • Pelayanan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Penerangan Jalan
    • BPHTB
    • Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Berita Kegiatan
  • Agenda
  • PPID
    • Tata Cara
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Informasi Setiap Saat
      • Standar Pelayanan Publik (SPP)
      • SK Penetapan PPID Pembantu
      • SK Daftar Informasi Publik
      • SK Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Yang Dikecualikan
  • Agenda Kegiatan
  • Home
  • Home
  • Berita Kegiatan
  • Publikasi Study Banding ke Kabupaten Demak

Publikasi Study Banding ke Kabupaten Demak

Posted on 12 September 202312 September 2023 By Bapenda No Comments on Publikasi Study Banding ke Kabupaten Demak
Berita Kegiatan

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak di Kabupaten Pemalang serta dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendukung penerimaan Pajak Daerah dengan Pihak Ketiga, Bapenda Kabupaten Pemalang telah melakukan kunjungan kerja ke BPKPAD Kabupaten Demak. Kunjungan kerja dilaksanakan pada Hari/Tanggal Selasa, 15 Agustus 2023 yang diikuti oleh Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang, Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Pemalang, dan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pemalang.

Gambaran Umum Kabupaten Demak adalah salah satu Kabupaten di Jawa Tengah yang terletak pada 6°43’26” – 7°09’43” LS dan 110°27’58” – 110°48’47” BT dan terletak sekitar 25 km di sebelah timur Kota Semarang. Demak dilalui Jalan Nasional Rute 1 (pantura) yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya-Banyuwangi. Kabupaten Demak memiliki luas wilayah seluas ± 1.149,07 km², yang terdiri dari daratan seluas ± 897,43 km², dan lautan seluas ± 252,34 km². Kabupaten Demak terdiri dari 14 Kecamatan dan 247 Desa/Kelurahan dengan total APBD sebesar 2,4 Trilyun dengan rincian : a. PAD sebesar 461 Milyar; b. Pendapatan Transfer sebesar 1,9 Trilyun; dan Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar 10 Milyar.

Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Demak sedang melakukan upaya untuk menjaga likuiditas anggaran dikarenakan kebijakan pengaturan DAU terarah yang tidak memberikan ruang terhadap kebijakan fiskal daerah ditambah perhitungan SILPA yang terlalu besar sehingga sangat mengganggu kemampuan APBD. Namun demikian ada satu hal yang membanggakan Kabupaten Demak yaitu menduduki peringkat 3 (tiga) tingkat Provinsi dan peringkat 5 (lima) tingkat Nasional dalam bidang pengawasan dan pencegahan melalui MCP KPK-RI.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Demak pada tahun 2023 sebesar Rp. 461 Milyar terdiri dari : a. Pajak Daerah sebesar Rp. 170 Milyar; b. Retribusi Daerah sebesar Rp. 26 Milyar; c. Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar Rp. 26 Milyar; dan d. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 237 Milyar. Untuk Pajak Daerah yang dikelola oleh BPKPAD Kabupaten Demak terdiri dari :

  1. Pajak Hotel                                   Rp.      440.000.000,00
  2. Pajak Restoran                            Rp.   4.796.000.000,00
  3. Pajak Hiburan                              Rp.      325.000.000,00
  4. Pajak Reklame                             Rp.   2.525.000.000,00
  5. Pajak Penerangan Jalan             Rp. 59.800.000.000,00
  6. Pajak Parkir                                  Rp.   1.700.000.000,00
  7. Pajak Air Tanah                           Rp.   2.500.000.000,00
  8. Pajak Sarang Burung Walet      Rp.        12.000.000,00
  9. Pajak MBLB                                 Rp.        85.000.000,00
  10. Pajak Bumi dan Bangunan       Rp. 72.500.000.000,00
  11. BPHTB                                         Rp. 26.000.000.000,00

                   Pemerintah Kabupaten Demak telah melakukan kerja sama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Demak, dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan pembayaran Pajak Daerah oleh Wajib Pajak di Kabupaten Demak serta dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Daerah dalam suatu kerjasama yang saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mendukung penerimaan Pajak Daerah dengan BRIVA BRI. Objek Perjanjian Kerja Sama ini adalah Penyediaan Layanan Perbankan dalam rangka Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dengan BRI Virtual Account (BRIVA). Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pembayaran transaksi pajak daerah menggunakan BRIVA BRI, pengelolaan dana dan jasa layanan perbankan Perjanjian Kerja Sama berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan tertulis dari PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Demak dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak.

Pemerintah Kabupaten Demak mempunyai program kegiatan yang mendukung percepatan pembayaran pajak daerah terutama PBB-P2 dengan cara jemput bola melalui Mobil Layanan Keliling Desa ”MONALISA” sehingga memudahkan dalam pembayaran PBB selain juga melayani konsultasi langsung atau melalui layanan sosial media seperti whatsapp, instagram, facebook serta website. Dengan hadirnya Monalisa diharapkan penerimaan pajak akan semakin meningkat, apalagi kontribusi penerimaan PBB-P2 terhadap PAD Kabupaten Demak setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pemerintah Kabupaten Demak juga memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat yang terkena dampak ”rob” sebesar 15% – 75% di 4 (empat) wilayah Kecamatan. Disamping itu juga dilakukan program penghapusan piutang PBB-P2 warisan KPP Pratama sebesar kurang lebih Rp. 34 Milyar dan melakukan penghapusbukuan piutang PBB-P2 sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2018.

Post navigation

❮ Previous Post: HIGH LEVEL MEETING
Next Post: Publikasi Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tegal ❯

You may also like

Berita Kegiatan
Penandatanganan Perjanjian Kerjasaman antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakartra Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal
12 September 2022
Berita Kegiatan
Acara Sosilasi di Pendopo Kabupaten
26 August 2017
Berita Kegiatan
Membayar Listrik Tepat Waktu
31 March 2022
Berita Kegiatan
BEBAS SANKSI ADMINISTRASI DAN DENDA PBB-P2 MULAI 1 JULI HINGGA 30 SEPTEMBER 2024
1 July 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Link Terkait

  • Kabupaten Pemalang
  • E-SPTPD
  • BPHTB On Line
  • E-PBB
  • Info PBB-P2

Terbaru

  • SELAMAT HARI WAISAK 2569 BE
  • SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL
  • SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL
  • RAPAT OPTIMALISASI PENERIMAAN PAD TAHUN 2025 DI KABUPATEN PEMALANG
  • SELAMAT HARI OTONOMI DAERAH

Kontak

Alamat: Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312

Telp. (0284) 321244

Email: bapenda@pemalangkab.go.id

Pencarian

Copyright © 2025 BAPENDA KABUPATEN PEMALANG.

Theme: Oceanly News by ScriptsTown