Skip to content
BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

  • BERAKHLAK
  • Profil
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Strategis
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • SAKIP
    • LKjIP
  • Pelayanan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Penerangan Jalan
    • BPHTB
    • Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Berita Kegiatan
  • Agenda
  • PPID
    • Tata Cara
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Informasi Setiap Saat
      • Standar Pelayanan Publik (SPP)
      • SK Penetapan PPID Pembantu
      • SK Daftar Informasi Publik
      • SK Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Yang Dikecualikan
  • Agenda Kegiatan
  • Home
  • Home
  • Berita Kegiatan
  • Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Posted on 30 November 202230 November 2022 By Bapenda No Comments on Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Berita Kegiatan

Menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Bapenda Pemalang mengadakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 (satu) pengaturan. Pada saat ini pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 5 (lima) peraturan daerah, yaitu :

  1. Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tantang Pajak Daerah.
  2. Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  3. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
  4. Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  5. Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Penyusunan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah bekerja sama dengan LPPM UNSOED Purwokerto dengan narasumber Bapak Dr. Icuk Rangga Bawono, SE, SH, M.Si., M.Hum, Ak., CA. dan Bapak Adhitia Pradana, SH., MH.,  Adv. Selanjutnya hasil penyusunan raperda telah dibahas oleh OPD pengelola pajak daerah yang terbagi dalam 2 (dua) tahap :

  1. Tahap pertama pembahasan pada aspek pajak daerah pada tanggal  7 November 2022/ Jam 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Hotel Winner Jl. Jend. A. Yani Pemalang. Aspek pajak daerah yang dibahas meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor,dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  2. Tahap kedua pembahasan pada aspek retribusi daerah pada tanggal  23 November 2022/ Jam 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Hotel Winner Jl. Jend. A. Yani Pemalang. Aspek retribusi daerah yang dibahas meliputi : Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa, Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, Pelayanan tempat rekreasi pariwisata, dan olahraga, Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan Pemanfaatan aset daerah yang tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi asset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), Retribusi Perizinan Tertentu (Persetujuan bangunan gedung, dan Penggunaan tenaga kerja asing).

Post navigation

❮ Previous Post: PENGHARGAAN KEPADA DESA/KELURAHAN ATAS KEPATUHAN DAN PEMBAYARAN TERBESAR PBB-P2
Next Post: Sosialisasi Sistem Pelaporan Data Transaksi secara Elektronik (E-Tax) ❯

You may also like

Berita Kegiatan
SOSIALISASI DAN RAKOR SUKSES PBB
31 May 2022
Berita Kegiatan
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
15 February 2022
Berita Kegiatan
Penyesuaian Nilai Sewa Reklame
12 September 2022
Berita Kegiatan
PENGHARGAAN KEPADA DESA/KELURAHAN ATAS KEPATUHAN DAN PEMBAYARAN TERBESAR PBB-P2
25 October 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Link Terkait

  • Kabupaten Pemalang
  • E-SPTPD
  • BPHTB On Line
  • E-PBB
  • Info PBB-P2

Terbaru

  • SELAMAT HARI WAISAK 2569 BE
  • SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL
  • SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL
  • RAPAT OPTIMALISASI PENERIMAAN PAD TAHUN 2025 DI KABUPATEN PEMALANG
  • SELAMAT HARI OTONOMI DAERAH

Kontak

Alamat: Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312

Telp. (0284) 321244

Email: bapenda@pemalangkab.go.id

Pencarian

Copyright © 2025 BAPENDA KABUPATEN PEMALANG.

Theme: Oceanly News by ScriptsTown