Menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka Bapenda Pemalang mengadakan kegiatan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 (satu) pengaturan. Pada saat ini pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 5 (lima) peraturan daerah, yaitu :
- Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tantang Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Penyusunan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah bekerja sama dengan LPPM UNSOED Purwokerto dengan narasumber Bapak Dr. Icuk Rangga Bawono, SE, SH, M.Si., M.Hum, Ak., CA. dan Bapak Adhitia Pradana, SH., MH., Adv. Selanjutnya hasil penyusunan raperda telah dibahas oleh OPD pengelola pajak daerah yang terbagi dalam 2 (dua) tahap :
- Tahap pertama pembahasan pada aspek pajak daerah pada tanggal 7 November 2022/ Jam 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Hotel Winner Jl. Jend. A. Yani Pemalang. Aspek pajak daerah yang dibahas meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor,dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- Tahap kedua pembahasan pada aspek retribusi daerah pada tanggal 23 November 2022/ Jam 08.00 WIB s/d selesai, bertempat di Hotel Winner Jl. Jend. A. Yani Pemalang. Aspek retribusi daerah yang dibahas meliputi : Retribusi Jasa Umum (Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Kebersihan, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Pelayanan Pasar), Retribusi Jasa Usaha (Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya, Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa, Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, Pelayanan tempat rekreasi pariwisata, dan olahraga, Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dan Pemanfaatan aset daerah yang tidak menggangu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi asset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), Retribusi Perizinan Tertentu (Persetujuan bangunan gedung, dan Penggunaan tenaga kerja asing).