Skip to content
BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

  • BERAKHLAK
  • Profil
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Strategis
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • SAKIP
    • LKjIP
  • Pelayanan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Penerangan Jalan
    • BPHTB
    • Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Berita Kegiatan
  • Agenda
  • PPID
    • Tata Cara
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Informasi Setiap Saat
      • Standar Pelayanan Publik (SPP)
      • SK Penetapan PPID Pembantu
      • SK Daftar Informasi Publik
      • SK Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Yang Dikecualikan
  • Agenda Kegiatan
  • Home
  • Home
  • Berita Kegiatan
  • RAPAT TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH (TP2DD) KABUPATEN PEMALANG

RAPAT TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH (TP2DD) KABUPATEN PEMALANG

Posted on 28 September 202228 September 2022 By Bapenda No Comments on RAPAT TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH (TP2DD) KABUPATEN PEMALANG
Berita Kegiatan

Tindak Lanjut Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Pemalang

Pada Hari Selasa, 27 September 2022 telah dilaksanakan rapat koordinasi Tim Percepatan dan Peluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Pemalang. Rapat koordinasi dimaksudkan dalam rangka implementasi road map elektronifikasi transaksi di Pemda Kabupaten Pemalang. Rapat TP2DD dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kab. Pemalang, Peserta rapat koordinasi adalah Perwakilan BI Tegal, Perwakilan OJK Tegal, Anggota TP2DD, dan OPD pengelola PAD. Dasar pelaksanaan kegiatan TP2DD adalah :

  1. Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. SE Mendagri No.910/14003/Sj Tahun 2019 tentang Akselerasi Transaksi Non Tunai Dalam Rangka Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
  4. Roadmap Elektronifikasi Transaksi Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026.

Kabupaten Pemalang telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dengan Keputusan Bupati Pemalang No. 188.4/395/Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pemalang. Tugas-tugas TP2DD meliputi :

  1. Mengumpulkan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah baik yang tunai maupun yang non tunai.
  2. Menganalisis dan mengidentifikasi hambatan dan permasalahan terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
  3. Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan pelaksanaan ETPD melalui inovasi/teknologi, infrastruktur dan koordinasi.
  4. Menyusun rekomendasi kebijakan, strategi dan rencana aksi implementasi ETPD.
  5. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas TP2DD.

Pemerintah Kabupaten Pemalang pada semester I Tahun 2022 telah mencapai indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (IETPD) dengan nilai 92,3% artinya Kabupaten Pemalang masuk daerah kategori digital. Sasaran digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah meliputi :

  1. Transaksi belanja daerah ;
  2. Transaksi pendapatan daerah ; dan
  3. Transaksi pembayaran di masyarakat.

Pada kesempatan ini, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Adminitrasi Umum, Bapak Plt. Bupati Pemalang menyampaikan arahan sebagai berikut :

  • Transaksi Belanja Daerah:
NoBelanja DaerahOPDArahan/Tindaklanjut
1Pembayaran dari RKUD kepada Bendahara/ Pihak III.BPKAD, seluruh OPD dan Bank Jateng.Telah non tunai melalui CMS dengan Bank Jateng. Perlu dilakukan pengembangan CMS fmis  terintegrasi pada seluruh OPD dengan Bank Jateng.
2Elektronifikasi belanja oleh OPDSeluruh OPDPenggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah à Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.Agar mulai mengoptimalkan belanja online oleh OPD melalui program BLANGKON JATENG (Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah) à Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 4 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui E-Katalog dan E-Marketplace di Jaw Tengah.
 Secara bertahab transaksi belanja daerah agar dikendalikan secara tunai. Secara bertahab agar transaksi belanja daerah dikendalikan. Belanja non tunai untuk nominal sebagai berikut: Belanja oleh OPD di atas Rp 1.500.000,00 mulai tahun 2022/2023.Belanja oleh OPD di atas Rp 1.000.000,00 mulai tahun 2023.Belanja oleh OPD di atas Rp 500.000,00 mulai tahun 2024.
  • Transaksi Pendapatan Daerah:
NoPendapatan DaerahOPDArahan/Tindaklanjut
1Pajak DaerahBapendaTelah dibangun aplikasi pembayaran SiMPATDA. Agar berkoordinasi dengan Bank Jateng untuk pengembangan Billing Centre dan memperbanyak channel-chanel pembayaran.
2Retribusi Kesehatan.DKK & RSUD dr. M AshariMenambah Chanel pembayaranb. Target waktu 2023
3Retribusi pemakaman dan pengabuan mayatDPU TRAgar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng,  fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2022.
4Retribusi pemakaian kekayaan daerah (alat berat)DPU TR
5Retribusi pemakaian kekayaan daerah (Radio Widuri)Diskominfo
6Retribusi pemakaian kekayaan daerah (Tambak Ikan)Disperik
7Retribusi pemakaian kekayaan daerah (sewa lahan pertanian)Dispertan
8.Reribusi penyediaan dan penyedotan kakusDLH
9Retribusi terra/terra ulangDiskop Perindag
10Reribusi Persetujuan bangunan gedungDPM PTSP
11Retribusi rumah potong hewanDispertan
12Lain-lain PAD (sewa Rusunawa)Disperkim
13Lain-lain PAD (pasar grosir)Diskop Perindag
14Lain-lain PAD (sewa tanah eks bondo desa)Bapenda
15Retribusi pemakaian kekayaan daerah (Laboratorium LH).DLH
16 Retribusi Pelayanan persampahanDLHAgar membangun aplikasi e-ret.sampah. Target waktu tahun 2023.
17Retribusi Pelayanan persampahan (Dishub)DishubAgar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng,  fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2023.
18Retribusi pelayanan parkirDishubTelah dibangun aplikasi E-parkir pada tahun 2022. Agar ditindaklanjuti dengan program Q-ris bagi petugas parkir.
19Retribusi terminalDishubTelah dibangun aplikasi E-parkir pada tahun 2022. Agar ditindaklanjut dengan program Q-ris bagi petugas pemungut ret. terminal.
20Retribusi izin trayekDishubAgar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng,  fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2023.
21Retribusi pelayanan pasarDiskop PerindagTelah dibangun E-Retribusi Pasar untuk 4 Pasar Daerah. Sisanya agar diselesaiakan untuk 14 Pasar Daerah paling lambat Bulan Desember 2022.
22Retribusi tempat pelelanganDisperikAgar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng,  fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2023.
23Retribusi tempat rekreasiDisparporaTelah dibangun aplikasi e-ticketing. Selanjunya aga menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng,  fintech, dan Q-ris). Target waktu Tahun 2023.
24Retribusi pelayanan kesehatan hewanDispertanAgar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng,  fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2023.
  • Transaksi Pembayaran di Masyarakat
NoTransaksi Pembayaran di MasyarakatOPD/ InstansiArahan/Tindaklanjut
1Semakin canggih dan semakin besarnya nilai transaksi serta makin tingginya resiko yang dihadapi.PT. Bank Jateng, OPD dan Bank Indonesia.PT. Bank Jateng/lembaga keuangan lainnya, OPD berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan inklusif dengan meningkatkan literasi dan sosialisasi pembayaran digital/elektronik dalam segala aspek kegiatan masyarakat.
2Masyarakat membutuhkan sistem pembayaran yang aman dan lancar menjadi semakin penting. Dengan adanya jaminan keberhasilan sistem pembayaran maka dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan guna menciptakan kestabilan perekonomian.
3Perkembangan alat pembayaran di Kabupaten Pemalang bisa dikatakan maju, dari pembayaran tunai (case based) ke alat pembayaran non tunai (non cash).
4Salah satu penyebab rendahnya keuangan inklusif di Indonesia adalah masih rendahnya jangkauan teknologi informasi, minimnya infrastruktur dan budaya masyarakat dalam hal pembayaran tunai.

Post navigation

❮ Previous Post: Studi Komparasi Bapenda Kabupaten Pemalang ke Bapenda Kabupaten Brebes
Next Post: PENGHARGAAN KEPADA DESA/KELURAHAN ATAS KEPATUHAN DAN PEMBAYARAN TERBESAR PBB-P2 ❯

You may also like

Berita Kegiatan
DISTRIBUSI SPPT PBB-P2 TAHUN 2019
19 February 2019
Berita Kegiatan
Membayar Listrik Tepat Waktu
31 March 2022
Berita Kegiatan
Penyesuaian Nilai Sewa Reklame
12 September 2022
Berita Kegiatan
PENGHARGAAN KEPADA DESA/KELURAHAN ATAS KEPATUHAN DAN PEMBAYARAN TERBESAR PBB-P2
25 October 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Link Terkait

  • Kabupaten Pemalang
  • E-SPTPD
  • BPHTB On Line
  • E-PBB
  • Info PBB-P2

Terbaru

  • SELAMAT HARI WAISAK 2569 BE
  • SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL
  • SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL
  • RAPAT OPTIMALISASI PENERIMAAN PAD TAHUN 2025 DI KABUPATEN PEMALANG
  • SELAMAT HARI OTONOMI DAERAH

Kontak

Alamat: Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312

Telp. (0284) 321244

Email: bapenda@pemalangkab.go.id

Pencarian

Copyright © 2025 BAPENDA KABUPATEN PEMALANG.

Theme: Oceanly News by ScriptsTown