Tindak Lanjut Road Map Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Kabupaten Pemalang
Pada Hari Selasa, 27 September 2022 telah dilaksanakan rapat koordinasi Tim Percepatan dan Peluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Pemalang. Rapat koordinasi dimaksudkan dalam rangka implementasi road map elektronifikasi transaksi di Pemda Kabupaten Pemalang. Rapat TP2DD dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kab. Pemalang, Peserta rapat koordinasi adalah Perwakilan BI Tegal, Perwakilan OJK Tegal, Anggota TP2DD, dan OPD pengelola PAD. Dasar pelaksanaan kegiatan TP2DD adalah :
- Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- SE Mendagri No.910/14003/Sj Tahun 2019 tentang Akselerasi Transaksi Non Tunai Dalam Rangka Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
- Roadmap Elektronifikasi Transaksi Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026.
Kabupaten Pemalang telah membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah dengan Keputusan Bupati Pemalang No. 188.4/395/Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Kabupaten Pemalang. Tugas-tugas TP2DD meliputi :
- Mengumpulkan data dan informasi perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah baik yang tunai maupun yang non tunai.
- Menganalisis dan mengidentifikasi hambatan dan permasalahan terkait elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
- Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan pelaksanaan ETPD melalui inovasi/teknologi, infrastruktur dan koordinasi.
- Menyusun rekomendasi kebijakan, strategi dan rencana aksi implementasi ETPD.
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas TP2DD.
Pemerintah Kabupaten Pemalang pada semester I Tahun 2022 telah mencapai indeks elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (IETPD) dengan nilai 92,3% artinya Kabupaten Pemalang masuk daerah kategori digital. Sasaran digitalisasi melalui elektronifikasi transaksi pemerintah daerah meliputi :
- Transaksi belanja daerah ;
- Transaksi pendapatan daerah ; dan
- Transaksi pembayaran di masyarakat.
Pada kesempatan ini, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Sekda Adminitrasi Umum, Bapak Plt. Bupati Pemalang menyampaikan arahan sebagai berikut :
- Transaksi Belanja Daerah:
No | Belanja Daerah | OPD | Arahan/Tindaklanjut |
1 | Pembayaran dari RKUD kepada Bendahara/ Pihak III. | BPKAD, seluruh OPD dan Bank Jateng. | Telah non tunai melalui CMS dengan Bank Jateng. Perlu dilakukan pengembangan CMS fmis terintegrasi pada seluruh OPD dengan Bank Jateng. |
2 | Elektronifikasi belanja oleh OPD | Seluruh OPD | Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah à Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.Agar mulai mengoptimalkan belanja online oleh OPD melalui program BLANGKON JATENG (Belanja Langsung Toko Online Jawa Tengah) à Instruksi Gubernur Jawa Tengah No. 4 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui E-Katalog dan E-Marketplace di Jaw Tengah. |
Secara bertahab transaksi belanja daerah agar dikendalikan secara tunai. | Secara bertahab agar transaksi belanja daerah dikendalikan. Belanja non tunai untuk nominal sebagai berikut: Belanja oleh OPD di atas Rp 1.500.000,00 mulai tahun 2022/2023.Belanja oleh OPD di atas Rp 1.000.000,00 mulai tahun 2023.Belanja oleh OPD di atas Rp 500.000,00 mulai tahun 2024. |
- Transaksi Pendapatan Daerah:
No | Pendapatan Daerah | OPD | Arahan/Tindaklanjut |
1 | Pajak Daerah | Bapenda | Telah dibangun aplikasi pembayaran SiMPATDA. Agar berkoordinasi dengan Bank Jateng untuk pengembangan Billing Centre dan memperbanyak channel-chanel pembayaran. |
2 | Retribusi Kesehatan. | DKK & RSUD dr. M Ashari | Menambah Chanel pembayaranb. Target waktu 2023 |
3 | Retribusi pemakaman dan pengabuan mayat | DPU TR | Agar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2022. |
4 | Retribusi pemakaian kekayaan daerah (alat berat) | DPU TR | |
5 | Retribusi pemakaian kekayaan daerah (Radio Widuri) | Diskominfo | |
6 | Retribusi pemakaian kekayaan daerah (Tambak Ikan) | Disperik | |
7 | Retribusi pemakaian kekayaan daerah (sewa lahan pertanian) | Dispertan | |
8. | Reribusi penyediaan dan penyedotan kakus | DLH | |
9 | Retribusi terra/terra ulang | Diskop Perindag | |
10 | Reribusi Persetujuan bangunan gedung | DPM PTSP | |
11 | Retribusi rumah potong hewan | Dispertan | |
12 | Lain-lain PAD (sewa Rusunawa) | Disperkim | |
13 | Lain-lain PAD (pasar grosir) | Diskop Perindag | |
14 | Lain-lain PAD (sewa tanah eks bondo desa) | Bapenda | |
15 | Retribusi pemakaian kekayaan daerah (Laboratorium LH). | DLH | |
16 | Retribusi Pelayanan persampahan | DLH | Agar membangun aplikasi e-ret.sampah. Target waktu tahun 2023. |
17 | Retribusi Pelayanan persampahan (Dishub) | Dishub | Agar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2023. |
18 | Retribusi pelayanan parkir | Dishub | Telah dibangun aplikasi E-parkir pada tahun 2022. Agar ditindaklanjuti dengan program Q-ris bagi petugas parkir. |
19 | Retribusi terminal | Dishub | Telah dibangun aplikasi E-parkir pada tahun 2022. Agar ditindaklanjut dengan program Q-ris bagi petugas pemungut ret. terminal. |
20 | Retribusi izin trayek | Dishub | Agar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2023. |
21 | Retribusi pelayanan pasar | Diskop Perindag | Telah dibangun E-Retribusi Pasar untuk 4 Pasar Daerah. Sisanya agar diselesaiakan untuk 14 Pasar Daerah paling lambat Bulan Desember 2022. |
22 | Retribusi tempat pelelangan | Disperik | Agar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2023. |
23 | Retribusi tempat rekreasi | Disparpora | Telah dibangun aplikasi e-ticketing. Selanjunya aga menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, fintech, dan Q-ris). Target waktu Tahun 2023. |
24 | Retribusi pelayanan kesehatan hewan | Dispertan | Agar menyediakan chanel pembayaran (agen laku pandai Bank Jateng, fintech, dan Q-ris) Target waktu Tahun 2023. |
- Transaksi Pembayaran di Masyarakat
No | Transaksi Pembayaran di Masyarakat | OPD/ Instansi | Arahan/Tindaklanjut |
1 | Semakin canggih dan semakin besarnya nilai transaksi serta makin tingginya resiko yang dihadapi. | PT. Bank Jateng, OPD dan Bank Indonesia. | PT. Bank Jateng/lembaga keuangan lainnya, OPD berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), diharapkan dapat menciptakan sistem keuangan inklusif dengan meningkatkan literasi dan sosialisasi pembayaran digital/elektronik dalam segala aspek kegiatan masyarakat. |
2 | Masyarakat membutuhkan sistem pembayaran yang aman dan lancar menjadi semakin penting. Dengan adanya jaminan keberhasilan sistem pembayaran maka dapat mendukung perkembangan sistem keuangan dan perbankan guna menciptakan kestabilan perekonomian. | ||
3 | Perkembangan alat pembayaran di Kabupaten Pemalang bisa dikatakan maju, dari pembayaran tunai (case based) ke alat pembayaran non tunai (non cash). | ||
4 | Salah satu penyebab rendahnya keuangan inklusif di Indonesia adalah masih rendahnya jangkauan teknologi informasi, minimnya infrastruktur dan budaya masyarakat dalam hal pembayaran tunai. |
