
Rapat koordinasi sukes pemungutan PBB-P2 dengan Camat Se-Kabuipaten Pemalang. Strategi pemungutan PBB-P2 meliputi : Mengoptimalkan Pemetaan/pendataan/ penetapan obyek pajak; Mengoptimalkan pemungutan dan sosialiasi pembayaran pajak daerah; dan Target elektronifikasi pajak daerah (Lapak Dedi, Tax clearence/KSWP) dan Update Regulasi.
Pemetaan, Pendataan, Penetapan dan pemungutan Obyek Pajak meliputi :
- MENTARI (Mendata Setiap Hari).
- Melibatkan petugas PBB Kecamatan untuk melakukan pendataan pajak daerah.
- Pendataan PBB-P2.
- Penilaian Masal dengan NIR dalam ZNT.
- Penilaian Individual untuk objek pajak umum yang bernilai tinggi (tertentu), baik objek pajak khusus, ataupun objek pajak umum. Proses penilaiannya adalah dengan memperhitungkan seluruh karakteristik dari objek pajak (Pabrik, Pom Bensin, Galangan Kapal, dll).
- Memastikan SPPT terdistribusi ke WP.
- Pantau target triwulan sebagai dasar kinerja pemungutan
- Memaksimalkan pemungutan piutang pajak Rekomendasi MCP Korsubgah KPK RI
- Mengoptimalkan personil dalam pemungutan Petugas PBB Kecamatan turut memungut pajak daerah.
- Intensifkan monitoring secara berkala perangkat desa/kelurahan dalam pemungutan PBB-P2 dan melaporkan secara triwulanan kepada Bupati Cq. Kepala bapenda.
- Laporan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
- Lebih mengaktifkan agen laku pandai untuk penyetoran PBB-P2. Sosialisasi Bank Jateng dan Membuka agen laku pandai baru bagi desa/ kelurahan yang jumlah SPPT-nya banyak.
