Skip to content
BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

  • BERAKHLAK
  • Profil
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Strategis
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • SAKIP
    • LKjIP
  • Pelayanan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Penerangan Jalan
    • BPHTB
    • Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Berita Kegiatan
  • Agenda
  • PPID
    • Tata Cara
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Informasi Setiap Saat
      • Standar Pelayanan Publik (SPP)
      • SK Penetapan PPID Pembantu
      • SK Daftar Informasi Publik
      • SK Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Yang Dikecualikan
  • Agenda Kegiatan
  • Home
  • Home
  • Berita Kegiatan
  • SOSIALISASI PAJAK DAERAH BERSAMA KOMISI C DPRD KABUPATEN PEMALANG

SOSIALISASI PAJAK DAERAH BERSAMA KOMISI C DPRD KABUPATEN PEMALANG

Posted on 12 December 202212 December 2022 By Bapenda No Comments on SOSIALISASI PAJAK DAERAH BERSAMA KOMISI C DPRD KABUPATEN PEMALANG
Berita Kegiatan

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pemalang bersama Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang melaksanakan sosialisasi pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebanyak tiga kali yaitu :

  1. Pada tanggal 8 November 2022 untuk wilayah Kecamatan Randudongkal yang ditempatkan di Balai Desa Mejagong Kecamatan Randudongkal ;
  2. Pada tanggal 14 November 2022 untuk wilayah Kecamatan Ulujami yang ditempatkan di Desa Rowosari Kecamatan Ulujami ; dan 
  3. Pada tanggal 9 Desember 2022 untuk Wilayah Kecamatan Taman dan Kecamatan Pemalang yang ditempatkan di Rumah Makan Ayam Gepuk Pemalang.

Adapun narasumber kegiatan ini adalah Pimpinan dan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang.

Materi Pajak Daerah meliputi :

  • Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Dasar hukum pajak daerah meliputi :Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah | dan Peraturan Bupati Pemalang tentang Tatacara Pemungutan Pajak Daerah.

  • Jenis-jenis pajak daerah adalah :
    • PAJAK HOTEL | Tarif pajak : 10 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Jumlah pembayaran/yang harus dibayar ke hotel | Objek pajak : Motel, Losmen, Gubug pariwisata, Pesanggrahan, Rumah penginapan, Kamar kost (kamar lebih dari 10).
    • PAJAK RESTORAN | Tarif pajak : 10 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Pembayaran yang diterima/yang seharusnya diterima Restoran | Objek pajak : Restoran kecuali yang nilai penjualanya tidak melebihi Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) per bulan.
    • PAJAK HIBURAN | Tarif pajak : Film dalam gedung : 25 %, Film luar gedung : 15 %, Kesenian rakyat (Tari) : 10 %, Pagelaran busana          : 30 %, Kontes kecantikan : 30 %, Diskotik : 40 %, Karaoke : 25 %, Klab malam & sejenis : 40 %, Panti pijat : 25%, Mandi uap/spa : 40 %, Pertunjukan music, Pameran dan atau Tontonan modern : 20 %, Permainan bilyar : 20 %, Permainan boling : 30 %, Permainan ketangkasan anak-anak : 10 %, Permainan ketangkasan : 25 %, Pertandingan Olahraga, Fitness dan Bina raga : 15 %, Sirkus, Akrobat dan Sulap : 20 %, Pacuan kuda dan Kendaraan bermotor : 25 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Jumlah uang yang diterima/yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan | Objek pajak : Penyelenggara hiburan.
    • PAJAK REKLAME | Tarif pajak : 25 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Nilai Sewa Reklame (NSR) dan Nilai kontrak reklame apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga | Objek pajak : Reklame Papan / Billboard / Videotron / Megatron dan Baliho, Reklame Kain, Reklame Melekat, Stiker, Reklame Selebaran, Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan, Reklame Udara, Reklame Apung, Reklame Suara, Reklame Film/Slide, Reklame Peragaan.
    • PAJAK PENERANGAN JALAN | Tarif pajak : Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain : Industri dan Pertambangan Minyak bumi dan Gas alam = 3 % dan Selain Industri dan Pertambangan Minyak bumi dan Gas alam = 9 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Nilai jual tenaga listrik | Objek pajak : Penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri (seluruh pembangkit listrik) maupun dari sumber lain.
    • PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN | Tarif pajak         : 25 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Nilai jual hasil pengambilan MBLB (Volume/tonase x Nilai pasar/harga standar) | Objek pajak : Kegiatan mengambil MBLB (36 jenis).
    • PAJAK PARKIR | Tarif pajak : 30 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Jumlah pembayaran atau yang harus dibayar ke penyelenggara tempat parkir | Objek pajak       : Penyelenggara tempat parkir diluar badan jalan termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
    • PAJAK AIR TANAH | Tarif pajak : 5 % | Masa pajak : 1 (satu) bulan | Dasar pajak : Nilai Perolehan Air Tanah (Perbup) | Objek pajak : Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah | Setiap Wajib Pajak Air Tanah wajib mengisi SPOPD.
    •  PAJAK SARANG BURUNG WALET |Tarif pajak : 10 % | Masa pajak  : 1 (satu) tahun | Dasar pajak   : Nilai Jual Sarang Burung Walet (Harga pasaran umum sarang burung walet x volume sarang burung walet) | Objek pajak : Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
    • PAJAK PBB-P2 | Tarif pajak      : NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) = 0,1 % ; NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) = 0,2 % | NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) | Masa pajak : 1 (satu) tahun | Dasar pajak : NJOP, ditetapkan 3 (tiga) tahun sekali kecuali objek pajak tertentu 1 (satu) tahun sekali | Objek pajak : Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh pribadi/badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
    • BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) | Tarif pajak : Tarif pajak BPHTB sebesar 5 % | NPOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp. 60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) | Masa pajak : Berdasarkan transaksi | Dasar pajak : Nilai Perolehan Objek Pajak | Objek pajak : Perolehan hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Kegiatan di Desa Rowosari
Kegiatan di Desa Mejagong
Kegiatan di Desa Taman

Post navigation

❮ Previous Post: Sosialisasi Sistem Pelaporan Data Transaksi secara Elektronik (E-Tax)
Next Post: HUT Kabupaten Pemalang ke-448 Bersatu, Bangkit Bersama Menuju Pemalang AMAN dan IKHLAS ❯

You may also like

Berita Kegiatan
RAPAT TIM PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH (TP2DD) KABUPATEN PEMALANG
28 September 2022
Berita Kegiatan
RAPAT OPTIMALISASI PENERIMAAN PAD TAHUN 2025 DI KABUPATEN PEMALANG
25 April 2025
Berita Kegiatan
SELAMAT ATAS DILANTIKNYA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
22 October 2024
Berita Kegiatan
SELAMAT MEMPERINGATI JUMAT AGUNG
25 April 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Link Terkait

  • Kabupaten Pemalang
  • E-SPTPD
  • BPHTB On Line
  • E-PBB
  • Info PBB-P2

Terbaru

  • SELAMAT HARI WAISAK 2569 BE
  • SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL
  • SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL
  • RAPAT OPTIMALISASI PENERIMAAN PAD TAHUN 2025 DI KABUPATEN PEMALANG
  • SELAMAT HARI OTONOMI DAERAH

Kontak

Alamat: Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312

Telp. (0284) 321244

Email: bapenda@pemalangkab.go.id

Pencarian

Copyright © 2025 BAPENDA KABUPATEN PEMALANG.

Theme: Oceanly News by ScriptsTown