
Sabtu 16 Juli 2022 bertempat di WTS Bu Ruslani, dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD Kabupaten Pemalang, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang bersama Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan Sosialisasi kepada perwakilan Wajib Pajak dari 11 jenis pajak terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan UU HKPD.

Ketua Komisi C DPRD Kab. Pemalang Bapak H. Noor Rosyadi SE, MM. menjelaskan poin-poin penting kepada Wajib Pajak tentang pengenaan pajak dalam usaha masing-masing Wajib Pajak, selain itu beliau juga menjelaskan UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.