Skip to content
BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

  • BERAKHLAK
  • Profil
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Strategis
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • SAKIP
    • LKjIP
  • Pelayanan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Penerangan Jalan
    • BPHTB
    • Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Berita Kegiatan
  • Agenda
  • PPID
    • Tata Cara
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Informasi Setiap Saat
      • Standar Pelayanan Publik (SPP)
      • SK Penetapan PPID Pembantu
      • SK Daftar Informasi Publik
      • SK Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Yang Dikecualikan
  • Agenda Kegiatan
  • Home
  • Home
  • Berita Kegiatan
  • Sosialisasi Sistem Pelaporan Data Transaksi secara Elektronik (E-Tax)

Sosialisasi Sistem Pelaporan Data Transaksi secara Elektronik (E-Tax)

Posted on 30 November 202230 November 2022 By Bapenda No Comments on Sosialisasi Sistem Pelaporan Data Transaksi secara Elektronik (E-Tax)
Berita Kegiatan
Pidato Sambutan oleh Plt. Bupati Pemalang Bapak Mansyur Hidayat, ST

Pada Hari Selasa, 29 November 2022, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kab. Pemalang dilaksanakan sosialisasi penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik. Sosialisasi dibuka oleh Plt. Bupati Pemalang Bapak Mansur Hidayat, ST. Acara ini diselenggarakan oleh Bapenda Kabupaten Pemalang dan diikuti oleh OPD terkait, PT. Bank Jateng, PT. Finnet Indonesia, wajib pajak daerah yang terdiri dari pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan penyelenggaran parkir.

Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik adalah sistem yang menghubungkan antara perangkat yang merekam transaksi pembayaran dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak dengan sistem monitoring transaksi usaha Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan omzet Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Keseruan Acara Sosialisasi E-Tax

Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik merupakan upaya transparansi sistem pelaporan wajib pajak daerah yang diharapkan bisa berkontribusi pada optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah. Optimalisasi pendapatan daerah selanjutnya guna membiayai pembangunan. Dalam penggalian potensi pendapatan di daerah harus menghindarkan dari tindakan korupsi melalui kebocoran pendapatan daerah. Tindakan kebocoran pada pendapatan dari pajak bisa dimungkinkan terjadi baik dari sisi karyawan perusahaan, pengusahanya sendiri ataupun bisa juga dari sisi pemerintah kabupaten. Dari sisi pengusaha misalnya ketidak jujuran dalam melaporkan pendapatan usahanya.

Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan kepatuhan dan kemudahan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet usaha secara cepat, akurat dan aktual;
  2. Menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah;
  3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitasi layanan, pembinaan dan pengawasan di bidang perpajakan daerah;
  4. Meningkatkan estimasi pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah secara berkala dan sewaktu-waktu (realtime);
  5. Memberikan jaminan pembayaran pajak daerah oleh Subjek Pajak dalam memberikan kontribusi ke daerah;dan
  6. Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.

Sasaran penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment), terdiri atas wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Pada kesempatan tersebut Bapak Plt. Bupati Pemalang memberikan arahan-arahan sebagai berikut :

Pertama, Bapenda mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan dengan cermat. Baik pada aspek teknis maupun regulasi ;

Kedua, Laksanakan sosialisasi kepada wajib pajak yaitu Bapak/Ibu Pengusaha hotel, restoran, hiburan dan parkir dengan baik. Terutama pada saat pemasangaan alat Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik ;

Ketiga, Laksanakan koordinasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait dalam upaya meminimlkan hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan ;

Keempat, Bapak/Ibu pengusaha hotel, restoran, hiburan dan parkir dimohon dengan hormat dapat memberikan ijin, manakala tim dari Bapenda akan melaksanakan survey/pemasanagan alat Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik ;

Kelima, Laksanakan monitoring dan evaluasi guna efektifitas pelaksanaan kegiatan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

Post navigation

❮ Previous Post: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Next Post: SOSIALISASI PAJAK DAERAH BERSAMA KOMISI C DPRD KABUPATEN PEMALANG ❯

You may also like

Berita Kegiatan
PEMBERITAHUAN PENGENAAN OPSEN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
6 February 2025
Berita Kegiatan
SELAMAT HARI RAYA NYEPI 2025
27 March 2025
Berita Kegiatan
IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN TAPPING BOX
11 August 2022
Berita Kegiatan
Kegiatan Rapat 1
26 August 2017

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Link Terkait

  • Kabupaten Pemalang
  • E-SPTPD
  • BPHTB On Line
  • E-PBB
  • Info PBB-P2

Terbaru

  • SELAMAT HARI WAISAK 2569 BE
  • SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL
  • SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL
  • RAPAT OPTIMALISASI PENERIMAAN PAD TAHUN 2025 DI KABUPATEN PEMALANG
  • SELAMAT HARI OTONOMI DAERAH

Kontak

Alamat: Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312

Telp. (0284) 321244

Email: bapenda@pemalangkab.go.id

Pencarian

Copyright © 2025 BAPENDA KABUPATEN PEMALANG.

Theme: Oceanly News by ScriptsTown