
Pada Hari Selasa, 29 November 2022, bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kab. Pemalang dilaksanakan sosialisasi penyelenggaraan sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik. Sosialisasi dibuka oleh Plt. Bupati Pemalang Bapak Mansur Hidayat, ST. Acara ini diselenggarakan oleh Bapenda Kabupaten Pemalang dan diikuti oleh OPD terkait, PT. Bank Jateng, PT. Finnet Indonesia, wajib pajak daerah yang terdiri dari pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan penyelenggaran parkir.
Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik adalah sistem yang menghubungkan antara perangkat yang merekam transaksi pembayaran dari Subjek Pajak kepada Wajib Pajak dengan sistem monitoring transaksi usaha Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan omzet Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik merupakan upaya transparansi sistem pelaporan wajib pajak daerah yang diharapkan bisa berkontribusi pada optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah. Optimalisasi pendapatan daerah selanjutnya guna membiayai pembangunan. Dalam penggalian potensi pendapatan di daerah harus menghindarkan dari tindakan korupsi melalui kebocoran pendapatan daerah. Tindakan kebocoran pada pendapatan dari pajak bisa dimungkinkan terjadi baik dari sisi karyawan perusahaan, pengusahanya sendiri ataupun bisa juga dari sisi pemerintah kabupaten. Dari sisi pengusaha misalnya ketidak jujuran dalam melaporkan pendapatan usahanya.
Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik bertujuan untuk :
- Meningkatkan kepatuhan dan kemudahan Wajib Pajak dalam melaporkan omzet usaha secara cepat, akurat dan aktual;
- Menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) antara petugas pajak dan Wajib Pajak dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitasi layanan, pembinaan dan pengawasan di bidang perpajakan daerah;
- Meningkatkan estimasi pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Daerah secara berkala dan sewaktu-waktu (realtime);
- Memberikan jaminan pembayaran pajak daerah oleh Subjek Pajak dalam memberikan kontribusi ke daerah;dan
- Meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pengelolaan pajak daerah.
Sasaran penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik diberlakukan pada jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (self assesment), terdiri atas wajib pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Pada kesempatan tersebut Bapak Plt. Bupati Pemalang memberikan arahan-arahan sebagai berikut :
Pertama, Bapenda mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan dengan cermat. Baik pada aspek teknis maupun regulasi ;
Kedua, Laksanakan sosialisasi kepada wajib pajak yaitu Bapak/Ibu Pengusaha hotel, restoran, hiburan dan parkir dengan baik. Terutama pada saat pemasangaan alat Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik ;
Ketiga, Laksanakan koordinasi dan konsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait dalam upaya meminimlkan hambatan-hambatan yang terjadi di lapangan ;
Keempat, Bapak/Ibu pengusaha hotel, restoran, hiburan dan parkir dimohon dengan hormat dapat memberikan ijin, manakala tim dari Bapenda akan melaksanakan survey/pemasanagan alat Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik ;
Kelima, Laksanakan monitoring dan evaluasi guna efektifitas pelaksanaan kegiatan Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.