
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang secara bertahap telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2022 untuk Desa/Kelurahan Se-Kabupataen Pemalang. Distribusi SPPT dan DHKP PBB-P2 secara berjenjang disampaikan kepada Camat. Selanjutnya Camat menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah. Kepala Desa/Lurah diharapkan agar dalam kesempatan pertama menyampaikan SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak sekaligus menginformasikan sebagai berikut :
- PBB-P2 dapat dibayarkan melalui PT. Bank Jateng dan channel-channel pembayaran yang telah ditentukan.
- Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah tanggal 30 September 2022.
- Pembayaran PBB-P2 melebihi tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan.
- Pembetulan atas SPPT PBB-P2 dapat diajukan kepada Bapenda Kabupaten Pemalang dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT PBB-P2.
Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara perseorangan dengan cara :
- Wajib Pajak membayar PBB-P2 terutang dengan menunjukkan SPPT dan/atau SKPD atau NOP pada PT. Bank Jateng atau channel-channel pembayaran yang telah ditentukan.
- Wajib Pajak menerima bukti pembayaran berupa SSPD yang telah disahkan pembayarannya.
- Bukti pembayaran berupa struk ATM atau bukti lain yang dihasilkan dari sistem pembayaran PBB-P2 dipersamakan dengan SSPD.
Channel-channel pembayaran PBB-P2 terdiri dari :
- Teller PT. Bank Jateng. (untuk pembayaran kolektif lebih dari 5 SPPT/NOP agar dibuatkan id billing).
- ATM PT. Bank Jateng.
- Layanan internet banking PT. Bank Jateng melalui https://ibanking.bankjateng.co.id/bpdiibs/.
- Lakupandai Bank Jateng.
- Gerai Indomaret.
- Bukalapak.
- Tokopedia
- Go-pay
- Ovo
- Quick response Indonesia Standar (QRIS) PT. Bank Jateng melalui https://bimaqris.bankjateng.co.id/.
Pembayaran pajak daerah terutama PBB P2 adalah kewajiban setiap warga negara guna berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan. Untuk itu diharapkan seluruh ASN, perangkat desa/kelurahan, dan pegawai BUMD untuk menjadi teladan dalam pembayaran pajak daerah terutama PBB-P2.