Pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pemalang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut sinkronisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Adapun dasar penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah :
- Pasal 94, bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; dan
- Pasal 187 huruf b, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini yaitu yaitu 5 Januari 2024.
Pembahasan oleh Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang telah dilaksanakan selama 4 hari yaitu pada tanggal 1, 4, 5, dan 11 September 2023. Selanjutnya akan dilakukan persetujuan DPRD atas Raperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk disampiakan kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Adapaun Peraturan Daerah yang dirubah adalah :
- Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tantang Pajak Daerah.
- Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pajak Daerah yang diatur dalam Raperda yang baru meliputi : PBB P-2 ; BPHTB ; PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) terdiri dari : makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan ; Pajak Reklame ; Pajak Air Tanah ; Pajak MBLB ; Pajak Sarang Burung Walet ; Opsen PKB ; dan Opsen BBNKB. Sedangkan retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (5 jenis pelayanan) :pelayanan kesehatan ; pelayanan kebersihan ; pelayanan parkir di tepi jalan umum ; dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha (ada 10 jenis pelayanan) yang substansinya sama dengan yang tercantum dalam UU 28/2009, dengan menghapuskan Retribusi Terminal. Retribusi Perizinan Tertentu mengatur terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan PTKA (Perpanjangan IMTA).