Berita Kegiatan

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG PERSETUJUAN RAPAERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Pada tanggal 19 September 2023, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini merupakan tindak lanjut sinkronisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan :

  • Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; dan
  • Perda mengenai Perda Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus diundangkan selambat-lambatnya  tanggal 5 Januari 2024.

Muatan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi :

  1. Pajak Daerah : PBB P-2; BPHTB; PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) terdiri dari : makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan); Pajak Reklame; Pajak Air Tanah; Pajak MBLB; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
  2. Retribusi Jasa Umum (5 jenis pelayanan) : pelayanan kesehatan; pelayanan kebersihan; pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan pelayanan pasar.
  3. Retribusi Jasa Usaha (10 jenis pelayanan) Sama seperti UU 28/2009, dengan menghapuskan Retribusi Terminal.
  4. Retribusi Perizinan Tertentu (3 jenis pelayanan izin) : PBG (Persetujuan Bangunan Gedung); dan PTKA (Perpanjangan IMTA).

2 komentar pada “RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG PERSETUJUAN RAPAERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

  • Assalamu’alaikum …
    Selamat Pagi Menjelang Siang Kpd yth Bpk/Ibu Kami Ingin Menanyakan terkait Perihal Pengajuan Perizinan Pemasangan Papan Reklame Untuk Instansi Pondok Modern MBS SAUDI Klegen yang Rencana akan di tempatkan di Jalan Raya Pantura Khususnya di Daerah Comal Kab.Pemalang Posisinya di tengah Jalan Pantura Sebelum Jembatan Comal Sebelah Timur Kira2 di depan Klenteng Comal,Bagaimana ya Untuk Proses Pengajuan Pemasangan Papan Reklame tersebut Untuk Persyaratanya,terima Kasih atas Perhatian & Kerjasamanya

    Balas
    • selamat siang bapak, untuk perizinan bisa langsung ke kantor DPMPTSP, kami melayani pajaknya

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *