Pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 bertempatdi RM. Ibu Djoe & Tante Hoa, Jl. Kapten Sudibyo No. 123A Tegal, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasaman antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakartra Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal. Kerjasama ini dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan (PPJ). Pemerintah Kabupaten Pemalang diwakili oleh Kepala Bapenda Kabupaten Pemalang yaitu Bapak Drs. Mubarak Ahmad, MM sedangkan dari pihak PT. PLN diwakili oleh Bapak Suparje Wardiyono selaku Manajer PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakartra Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal. Maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai dasar dalam pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan di Kabupaten Pemalang. Sedangkan tujuan perjanjian kerjasama adalah Untuk menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PPJ.
