Skip to content
BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

  • BERAKHLAK
  • Profil
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Strategis
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • SAKIP
    • LKjIP
  • Pelayanan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Penerangan Jalan
    • BPHTB
    • Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Berita Kegiatan
  • Agenda
  • PPID
    • Tata Cara
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Informasi Setiap Saat
      • Standar Pelayanan Publik (SPP)
      • SK Penetapan PPID Pembantu
      • SK Daftar Informasi Publik
      • SK Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Yang Dikecualikan
  • Agenda Kegiatan
  • Home
  • Home
  • Berita Kegiatan
  • Publikasi Pembahasan RAPERDA PDRD di DPRD

Publikasi Pembahasan RAPERDA PDRD di DPRD

Posted on 12 September 202312 September 2023 By Bapenda No Comments on Publikasi Pembahasan RAPERDA PDRD di DPRD
Berita Kegiatan

Pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Pemalang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut sinkronisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Adapun dasar penyusunan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah :

  • Pasal 94, bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; dan
  • Pasal 187 huruf b, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini yaitu yaitu 5 Januari 2024.

Pembahasan oleh Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang telah dilaksanakan selama 4 hari yaitu pada tanggal 1, 4, 5, dan 11 September 2023. Selanjutnya akan dilakukan persetujuan DPRD atas Raperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk disampiakan kepada Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Adapaun Peraturan Daerah yang dirubah adalah :

  • Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2012 tantang Pajak Daerah.
  • Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
  • Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
  • Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah dibuah dengan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Pajak Daerah yang diatur dalam Raperda yang baru meliputi : PBB P-2 ; BPHTB ; PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) terdiri dari : makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan ; Pajak Reklame ; Pajak Air Tanah ; Pajak MBLB ; Pajak Sarang Burung Walet ; Opsen PKB ; dan Opsen BBNKB. Sedangkan retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (5 jenis pelayanan) :pelayanan kesehatan ; pelayanan kebersihan ; pelayanan parkir di tepi jalan umum ; dan pelayanan pasar. Retribusi Jasa Usaha (ada 10 jenis pelayanan) yang substansinya sama dengan yang tercantum dalam UU 28/2009, dengan menghapuskan Retribusi Terminal. Retribusi Perizinan Tertentu mengatur terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan PTKA (Perpanjangan IMTA).

Post navigation

❮ Previous Post: Publikasi Kunjungan Kerja Ke Kabupaten Tegal
Next Post: RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG PERSETUJUAN RAPAERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ❯

You may also like

Berita Kegiatan
PARSITIPASI DHARMA WANITA PERSATUAN UP BAPENDA KABUPATEN PEMALANG DI FESTIVAL JAJANAN PEMALANG DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN PEMALANG KE 449
5 February 2024
Berita Kegiatan
SELAMAT ATAS DILANTIKNYA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
22 October 2024
Berita Kegiatan
RAPAT PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL
5 March 2025
Berita Kegiatan
BEBAS SANKSI ADMINISTRASI DAN DENDA PBB-P2 MULAI 1 JULI HINGGA 30 SEPTEMBER 2024
1 July 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Link Terkait

  • Kabupaten Pemalang
  • E-SPTPD
  • BPHTB On Line
  • E-PBB
  • Info PBB-P2

Terbaru

  • SELAMAT HARI WAISAK 2569 BE
  • SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL
  • SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL
  • RAPAT OPTIMALISASI PENERIMAAN PAD TAHUN 2025 DI KABUPATEN PEMALANG
  • SELAMAT HARI OTONOMI DAERAH

Kontak

Alamat: Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312

Telp. (0284) 321244

Email: bapenda@pemalangkab.go.id

Pencarian

Copyright © 2025 BAPENDA KABUPATEN PEMALANG.

Theme: Oceanly News by ScriptsTown