Skip to content
BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

BAPENDA KABUPATEN PEMALANG

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah

  • BERAKHLAK
  • Profil
    • Rencana Kinerja Tahunan
    • Rencana Strategis
    • Struktur Organisasi
    • Visi Misi
    • SAKIP
    • LKjIP
  • Pelayanan
    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Penerangan Jalan
    • BPHTB
    • Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Berita Kegiatan
  • Agenda
  • PPID
    • Tata Cara
      • Permohonan Informasi Publik
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Informasi Setiap Saat
      • Standar Pelayanan Publik (SPP)
      • SK Penetapan PPID Pembantu
      • SK Daftar Informasi Publik
      • SK Daftar Informasi Publik Yang Dikecualikan
    • Informasi Berkala
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Yang Dikecualikan
  • Agenda Kegiatan
  • Home
  • Home
  • Berita Kegiatan
  • RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG PERSETUJUAN RAPAERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG PERSETUJUAN RAPAERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Posted on 20 September 202320 September 2023 By Bapenda 2 Comments on RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG PERSETUJUAN RAPAERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Berita Kegiatan

Pada tanggal 19 September 2023, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, persetujuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini merupakan tindak lanjut sinkronisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan :

  • Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah; dan
  • Perda mengenai Perda Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 harus diundangkan selambat-lambatnya  tanggal 5 Januari 2024.

Muatan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi :

  1. Pajak Daerah : PBB P-2; BPHTB; PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) terdiri dari : makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan); Pajak Reklame; Pajak Air Tanah; Pajak MBLB; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.
  2. Retribusi Jasa Umum (5 jenis pelayanan) : pelayanan kesehatan; pelayanan kebersihan; pelayanan parkir di tepi jalan umum; dan pelayanan pasar.
  3. Retribusi Jasa Usaha (10 jenis pelayanan) Sama seperti UU 28/2009, dengan menghapuskan Retribusi Terminal.
  4. Retribusi Perizinan Tertentu (3 jenis pelayanan izin) : PBG (Persetujuan Bangunan Gedung); dan PTKA (Perpanjangan IMTA).

Post navigation

❮ Previous Post: Publikasi Pembahasan RAPERDA PDRD di DPRD
Next Post: BERSIH-BERSIH DAN PENATAAN KEINDANHAN TAMAN KOTA COMAL DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN PEMALANG KE-449 ❯

You may also like

Berita Kegiatan
KESERUAN NOBAR DI PERUM PURI PRAJA
11 September 2024
Berita Kegiatan
HARI JADI KABUPATEN PEMALANG KE-449
24 January 2024
Berita Kegiatan
MONITORING DAN EVALUASI OBYEK PAJAK PBJT JENIS LAYANAN PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN MINUMAN
20 June 2024
Berita Kegiatan
11 Jenis Pajak yang dikelola BAPENDA Kab. Pemalang
31 March 2022

2 thoughts on “RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN PEMALANG PERSETUJUAN RAPAERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH”

  1. Syamsudin Nurhadi says:
    18 October 2023 at 09:45

    Assalamu’alaikum …
    Selamat Pagi Menjelang Siang Kpd yth Bpk/Ibu Kami Ingin Menanyakan terkait Perihal Pengajuan Perizinan Pemasangan Papan Reklame Untuk Instansi Pondok Modern MBS SAUDI Klegen yang Rencana akan di tempatkan di Jalan Raya Pantura Khususnya di Daerah Comal Kab.Pemalang Posisinya di tengah Jalan Pantura Sebelum Jembatan Comal Sebelah Timur Kira2 di depan Klenteng Comal,Bagaimana ya Untuk Proses Pengajuan Pemasangan Papan Reklame tersebut Untuk Persyaratanya,terima Kasih atas Perhatian & Kerjasamanya

    Reply
    1. penata says:
      24 January 2024 at 10:46

      selamat siang bapak, untuk perizinan bisa langsung ke kantor DPMPTSP, kami melayani pajaknya

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Link Terkait

  • Kabupaten Pemalang
  • E-SPTPD
  • BPHTB On Line
  • E-PBB
  • Info PBB-P2

Terbaru

  • SELAMAT HARI WAISAK 2569 BE
  • SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL
  • SELAMAT HARI BURUH INTERNASIONAL
  • RAPAT OPTIMALISASI PENERIMAAN PAD TAHUN 2025 DI KABUPATEN PEMALANG
  • SELAMAT HARI OTONOMI DAERAH

Kontak

Alamat: Jalan Surohadikusumo No. 1 Pemalang 52312

Telp. (0284) 321244

Email: bapenda@pemalangkab.go.id

Pencarian

Copyright © 2025 BAPENDA KABUPATEN PEMALANG.

Theme: Oceanly News by ScriptsTown