Pada Hari Kamis, 22 September 2022, Bapenda Kabupaten Pemalang melaksanakan studi komparasi implementasi pemasangan system pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik ke Bapenda Kabupaten Brebes. Maksud dilaksanakannya studi komparasi adalag guna mengetahui secara teknis dan regulasi pemasangan system pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik di Kabupaten Brebes.
Adapun hasil studi komparasi diperoleh informasi dan data sebagai berikut :
- Lingkup pelaporan transaksi usaha wajib pajak meliputi :
- Pajak Hotel >> Laporan omzet (dikalikan tarif pajak 10%).
- Pajak Restoran >> Laporan omzet (dikalikan tarif pajak 10%).
- Pajak Hiburan >> Laporan Omzet (dikalikan tarif pajak 15% – 40%, tergantung jenis hiburan).
- Pajak Parkir >> Laporan Omzet (dikalikan tarif pajak 30%).
- Tahapan implementasi :
- Regulasi guna pelaksanan kegiatan pemasangan dan pengelolaan system aplikasi berupa Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.
- Penerimaan pajak HOREKA sebelum dipasang system pelaporan dengan setelah dipasang adalah terjadi kenaikan yang cukup signifikan.
- Sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak daerah secara elektronik (tapping box) di Kabupaten Brebes yang telah terpasang sebanyak 71 buah dan akan diupayakan menjadi 100 buah sampai dengan akhir tahun 2022.
- Tahap awal pemasangan system pelaporan terlebuh dahulu dilakukan sosialisasi awal kepada lokasi wajib pajak serta pemenuhan administrasi dengan pendapingan dan koordinasi dengan Korsupgah KPK RI.
- Kendala-kendala dalam pemasangan awal system pelaporan diatasi dengan cara melakukan pendekatan intensif kepada wajib pajak.
- Fasilitasi Bank Jateng memfasilitasi alat dan Pihak III (PT. Subaga Mitra Solusi) sebagai penyedia system pelaporan (tapping box).
- Integrasi aplikasi tapping box dengan SiMPATDA. Data pelaporan omzet dalam tapping box menjadi acuan dan pembanding dengan laporan wajib pajak sebelum diterbitkan SPTPD
- Efektifitas monitoring dan evaluasi (monev) dilaksanakan oleh Tim monev yang ditetapkan oleh Bupati.
- Secara periodik dilakukan rekonsiliasi data system pelaporan (tapping box) antara PT. Subaga, wajib pajak dan Bapenda.